Text
Hukum waris dalam Islam
Hukum waris dalam Islam adalah suatu bagian dari hukum Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan tujuan untuk memberikan hak kepada ahli waris berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Hukum waris Islam didasarkan pada Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' (kesepakatan ulama), dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta.
B27103 | 297.432 SHA h | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain