Text
Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat
Mediasi merupakan salah bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat (consensual approaches) para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang disebut sebagai mediator. Dalam sistem hukum Indonesia, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di luar pengadilan dan sengketa-sengketa atau perkara-perkara yang telah diajukan ke pengadilan (court-annexed mediation) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Sejumlah peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa sengketa-sengketa yang masuk ke dalam wilayah perundang-undangan itu dapat diselesaikan melalui mediasi, antara lain sengketa lingkungan hidup atau pemanfaatan sumber daya alam, sengketa produsen dan konsumen, sengketa perburuhan, sengketa bisnis, sengketa pertanahan, sengketa hak asasi manusia.
B04187 | 303.69 RAH m | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
FH01259 | 303.69 RAH m | Perpustakaan Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
B22809 | 303.69 RAH m | Cyber Library Unas | Tersedia |
B22810 | 303.69 RAH m | Cyber Library Unas | Tersedia |
B22811 | 303.69 RAH m | Cyber Library Unas | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain