Text
Strategi pembudayaan kesadaran hak bela negara tahun 2000-2004
Strategi pembudayaan kesadaran hak bela negara Indonesia ini, didasarkan pada keyakinan bahwa hak bela negara adalah hak asasi tiap-tiap warga negara bangsa Indonesia yang ditegaskan dan dijamin oleh undang-undang dasar 1945. Setiap warga negara dan kelompok yang secara terpadu membentuk bangsa Indonesia layak dipanggil untuk menindaklanjuti niat, semangat serta perjuangan para pendahulunya yang dengan gigih membangun, mengembangkan serta membela negara kesatuan republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Memasuki era abad 21 diperlukan upaya sadar untuk membulatkan faktor-faktor peneguh perjuangan bangsa Indonesia agar dapat berhasil membangun watak dan kepribadian bangsa mencapai kemanusiaan Indonesia yang adil dan beradab. Lembaga bina negara Indonesia, selaku lembaga pengkajian swadaya masyarakat, berdasarkan undang-undang dasar 1945 serta amanat yang terkandung dalam deklarasi bela negara 31 agustus 1991, terpanggil untuk memprakarsai rintisan kajian yang terpadu dan terbuka dalam niat tulus mencapai watak dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang yaitu bangsa yang patriotik religius sehakikat dengan nilai-nilai pancasila.
B04139 | 302.32 SUS s | Cyber Library Unas | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain