Text
Hukum Tentang Perlindungan Konsumen
Dua fakta ini langsung menunjukkan perlunya anda membaca buku ini: Sebagian besar dari 200 juta penduduk Indonesia adalah konsumen yang baik, baru pada tanggal 20 April 1999 pemerintah Indonesia mengumumkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Anda tidak pernah bisa berhenti menjadi konsumen. Tetapi anda bisa berhenti menjadi konsumen yang tidak baik dan mulai menjadi konsumen yang baik- konsumen yang mengetahui lebih banyak tentang aspek perlindungan konsumen. Menjadi konsumen yang baik berarti menciptakan kegiatan usaha perdagangan yang fair tidak hanya bagi kalangan pelaku usaha, melainkan secara langsung bagi kepentingan konsumen baik selaku pengguna, pemanfaat, maupun pemakai barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Berbagai aspek hukum yang bisa menjadi sumber acuan untuk memahami kepentingan konsumen secara menyeluruh tersaji dalam buku ini, sehingga buku ini penting bagi siapa saja agar tidak terjebak dalam berbagai ketentuan yang sebenarnya hanya melindungi kepentingan tertentu.
B26987 | 381,34 WID h | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain