Text
Cross Default & Cross Collateral : Dalama Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah
Lembaga keuangan yang ditangani baik oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) senantiasa berkembang seiring dengan aktivitas perekonomian yang semakin pesat dan tidak mengenal batas-batas yurisdiksi suatu negara. Pembiayaan memberikan kemanfaatan bagi lembaga keuangan dan pelaku bisnis bila sesuai dengan sasaran yang dinginkan bersama. Salah satu upaya adalah mengelola kredit agar tetap sehat dan tidak bermasalah. Tulisan berjudul "Cross Collateral dan Cross Default Dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah", merupakan wacana dalam hukum pembiayaan sebagai solusi untuk menghindari kredit bermasalah.
Saya sebagai guru sekaligus senior dari penulis, menyambut baik keinginan dari penulis untuk menuangkan buah pikirannya dalam karya ini sebagai wujud dari kewajiban intelektual bagi seorang yang berke-cimpung dalam dunia pendidikan.
Tulisan ini cukup tepat untuk diterbitkan saat ini karena sesuai dengan kegiatan praktis dunia bisnis untuk memahami pola-pola pembia-yaan yang diberikan lembaga keuangan, ditinjau dari hukum positif di Indonesia dan aspek manajemen dalam meminimalisir risiko usaha.
Tulisan ini sebagai karya intelektual dapat memberi manfaat bagi kepentingan akademis, kepentingan praktis, maupun untuk berbagai kalangan yang membutuhkan.
B26968 | 332 IBR c | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain