Text
Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Indonesia
Dalam hukum perjanjian atau kontrak (contrack of law) kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya, yaitu kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak innominaat merupakan kontrak yang dikenal di dalam Hukum Perdata seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak-kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang di masyarakat secara praktik. Timbulnya kontrak innominaat tersebut karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
B26956 | 340 SAL p | Cyber Library Unas | Tersedia |
B26970 | 340 SAL p | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain