Text
Resi Gudang : Sebagai Jaminan Kredit & Alat Perdagangan
Permasalahan klasik agribisnis (pertanian, perkebunan, perikanan) di Indonesia hingga saat ini adalah jatuhnya harga komoditas pada saat panen raya, akibat pola tanam/pola panen yang seragam serta ketiadaan fasilitas gudang yang memadai. Para petani-perkebun-nelayan kecil pada saat itu banyak yang mengalami kesulitan biaya, sehingga sering menjadi sasaran eksploitasi tengkulak dan rentenir. Resi Gudang merupakan instrumen yang memberdayakan petani, di mana komoditi yang dihasilkan mampu memberikan nilai ekonomis dalam bentuk nilai penjaminan, yang dapat dipergunakan untuk memperoleh kredit dari bank dan lembaga keuangan non bank, dengan tingkat bunga yang rendah. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Menurut Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011), pengertian dari resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang bergerak dan dapat diperdagangkan yang disimpan di gudang.
Buku berjudul Resi Gudang Sebagai Jaminan Kredit & Alat Perdagangan yang ditulis oleh Iswi Hariyani ini tergolong buku teks hukum yang pertama dan terlengkap yang membahas Resi Gudang sebagai agunan kredit bank dan sebagai alat transaksi perdagangan. Buku ini juga sangat cocok dipakai sebagai panduan bagi para pelaku usaha dari kalangan Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank, Pengelola Gudang BUP Pengelola Gudang Swasta, investor di Bursa Berjangka Komoditi, pedagang di Lelang Komoditas, petani, dan UMKM bidang agribisnis, serta pejabat negara.
B26952 | 382 HAR f | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain