Text
Sistem Resi Gudang : Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi fluktuasi harga yang merugikan sekaligus menjadi alternatif pembayaran perdagangan. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, pen-jaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang (Pasal 1 butir
1); sedangkan Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang khusus tempat penyim-panan barang-barang yang dapat diperdagangkan secara umum.
Resi Gudang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit dati lembaga pembiayaan seperti perbankan.
B26944 | 346.04 TUN P | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain