Text
John Locke dan Akar Pemikiran Kekayaan Intelektual
“Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang pekerja (labor) yang melakukan kerja mencipta dan menemukan (to invent). Perlindungan HKI saat ini lebih banyak diberikan kepada pemilik modal yang melakukan investasi untuk memanfaatkan HKI. Pada konteks inilah, upaya Haryanto mengungkapkan “sesat pikir” para penulis HKI yang menggunakan gagasan John Locke secara sepotong-sepotong dan menjadi sangat relevan. Adapun konteks mengenai Indonesia, perlindungan HKI yang menempatkan owner pada posisi yang dominan justru lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya bagi pencipta itu sendiri dan bagi masyarakat pada umumnya.” – Agus Sardjono. Guru Besar Hukum Ekonomi dan Hukum Kekayaan Intelektual, Universitas Indonesia.
Buku John Locke dan Akar Pemikiran Kekayaan Intelektual karya Ignatius Haryanto akan menjadi referensi yang sangat baik bagi mereka yang ingin memahami HKI dari sudut pandang filsafat dan tidak ingin terjebak hanya dalam batas norma perundang-undangan yang jelas tidak steril dari “kepentingan” yang sangat mewarnai proses pembentukannya (legal drafting). Buku ini juga dapat menjadi referensi yang baik bagi para pengajar HKI di kampus-kampus agar terhindar dari doktrin positivisme atau legalisme sempit yang berpotensi menyesatkan mahasiswa dalam memahami gagasan mengenai sistem perlindungan HKI. Buku ini juga bagus unt
B26847 | 192 HAR j | Cyber Library Unas | Tersedia |
B26848 | 192 HAR j | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain