Text
Kumpulan Kitab UU Hukum KUH Perdata KUHP-KUHAP
Buku kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum ini adalah merupakan kumpulan dari 3 buah Kitab Undang-Undang pokok yang sangat penting di bidang hukum di Indonesia. Buku ini terdiri KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) beserta penjelasannya. Kitab Undang-Undang Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indiƫ. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan
Buku ini juga dilengkapi dengan : 1) UU no.1 th 74 tentang perkawinan, 2) UU no.5 th 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok negara, 3) UU no 5 tahun 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,4) UU RI no.1 th 2006 tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, surat putusan MK No.6/PUU-v/2007 tentang perubahan pasal 154 dalam KUHP, dan 5) PP no 58 tahun 2010 tentang perubahan atas PP no 27 tahun 1983 ttg pelaksanaan KUHAP.
B26627 | 346 KUM k | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain