Text
Hukum Agraria
Amanat penderitaan rakyat mengenal bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi barulah terwujud tanggal 24 September 1960 dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dapat juga disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Terlambat terbitnya peraturan tersebut semata disebabkan karena Negara dalam keadaan masih labil sehingga hukum dasarnya sebagal pedoman kerapkali mengalami perubahan.
Fungsi UUPA adalah menghapus dualisme hukum tanah (hukum tanah barat dan hukum tanah adat) dengan cara mencabut AW 1870 dan Buku II KUPerd, tentang Benda, agar dapat mewujudkan tujuannya yaitu menciptakan unifikasi hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat. Pernyataan yang belakangan ini dengan tegas disebutkan dalam konsideran berpendapat pada huruf a UUPA "... perlu adanya hukum tanah nasional yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia...". Sedangkan pernyataan "berdasarkan" maksudnya disini adalah, dalam pembuatan hukum tanah nasional (UUPA sebagal aturan pokoknya) mengambil sumber utamanya dari hukum adat, seperti konsepsi hukumnya, sistemnya, asas dan lembaga hukumnya. Kecuall sebagai sumber utama, hukum adat juga dapat dimanfaatkan sebagai pelengkap penyelesaian masalah pertanahan, bila dalam aturan tertulis belum sempat dibuatkan (Pasal 5 yo 56 UUPA). Bahkan agar hukum tanah nasioanal tidak tertinggal karena kemajuan perkreditan modern, dan dalam hukum tanah adat tidak mengenalnya maka pemebentukan hukum tanah nasional perlu diperkaya dengan mengadopsi hukum barat seperti hipotik, dengan sebutan sebagai Hak Tanggungan.
I Ketut Oka Setiawan, pria kelahiran Ball tahun 1954, mendapat gelar Sarjana Hukum di UNKRIS Jakarta tahun 1985. Kemudian melanjutkan pendidikan pada Program Studi Pascasarjana di Universitas Indonesia, tahun 1994 lulus pendidikan Spesialis Notariat & Pertanahan dan Magister Hukum, tahun 2002 lulus pendidikan S3 (Doktor) Ilmu Hukum. Tahun 2004 dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Perdata. Tahun 1978-2002 sebagai PNS Departemen Perdagangan RI dan tahun 2002-kini pindah ke Kopertis Wilayah III Kemendiknas RI sebagai dosen PNS dpk pada Utama Jakarta. Pernah sebagai dosen penguji Ujian Negara Cicilan bagi Mahasiswa Ilmu Hukum Kopertis III, sebagai Tentor di kalangan mahasiswa Notariat UI dan pernah sebagai Ketua Program Studi S2 Ilmu Hukum Utama Jakarta. Sejak tahun 2015-kini pindah home base ke Universitas Pancasila sebagai Dosen tetap PNS dpk pada Program Magister Program Kenotariatan dan mengampu mata kuliah Hukum Agraria, Pendaftaran Tanah dan Hukum Harta Kekayaan
B26106 | 346.043 SET h | Cyber Library Unas | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain