Text
KUHP dan KUHAP
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, secara umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai afal pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan yaitu KUHP yang berasal dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
Hukum Acara Pidana (dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP) adalah peraturan perundang-undangan Indonesia Hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan formal dari hukum pidana. KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan Agama untuk melaksanakan wewenangnya. Kitab ini mengatur tentang penyelidikan, penyidikan, penahanan, penangkapan, dan hal-hal lain yang menjadi prosedur dari tindak pidana yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Manfaat terpenting dengan ditulisnya buku KUHP dan KUHAP yang ditujukan kepada masyarakat luas, mahasiswa dan praktisi adalah memberikan tidak hanya pengertian yang tersirat dalam KUHP, namun juga yang tersirat di dalamnya sehingga maksud dan penerapannya tidak melenceng dari yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang. Penulis memperkaya buku ini dengan putusan-putusan Mahkamah Agung dan Arrest-Arrest Hoge Raad sehingga memberikan pengetahuan yang lengkap tentang hukum pidana dan praktik-praktiknya.
B26102 | 345.598 KUH k | Cyber Library Unas | Tersedia |
B26103 | 345.598 KUH k | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain