Text
Peradilan Koneksitas: Problematik dan Prospektif
Peradilan koneksitas merupakan proses hukum terhadap perkara pidana yang dilakukan bersama-sama (delik penyertaan) oleh mereka yang tunduk pada pengadilan dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, dimana penyidikan dilakukan oleh tim tetap penyidik koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Polisi Militer dan penyidik dari lingkungan peradilan umum selanjutnya pemeriksaan perkaranya di pengadilan (lingkungan peradilan umum atau peradilan militer) oleh majelis hakim koneksitas yang susunannya terdiri dari hakim dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peradilan koneksitas merupakan penegakan hukum yang demokratis karena merefleksikan equality before the law dan due process of law, mencari kebenaran materiil dan efektif mencegah disparitas pemidanaan (disparitas penerapan pidana materiil, disparitas proses dan disparitas putusan pidana) terhadap tindak pidana yang waktu, tempat dan objeknya sama yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih yang tunduk pada yustisiabel peradilan berbeda.
B26098 | 343.01 SUJ p | Cyber Library Unas | Tersedia |
B26099 | 343.01 SUJ p | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain