Text
Dasar-Dasar Hukum Beracara di Pengadilan Niaga
Buku Dasar-Dasar Hukum Beracara Di Pengadilan Niaga ini berisikan telaah tematik norma hukum beracara di pengadilan niaga secara teoritik dan normatif, agar bahasannya bersifat ilmiah dan sesuai serta berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan umum (pada pengadilan negeri). Keberadaannya dibentuk pertama kali berdasarkan Perpu No. 1/1998, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No. 4/1998. Kemudian berdasarkan UU No. 37/2004 dilakukan penyempurnaan terhadap UU No. 4/1998, yang meliputi aspek hukum formal (hukum beracara) maupun hukum materiilnya, yang mengatur ketentuan hukum mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Baik Perpu No. 1/1998 juncto UU No. 4/1998 maupun UU No. 37/2004 sesungguhnya bukanlah perundang-undangan yang secara khusus mengatur pembentukan pengadilan niaga, hanya saja di dalamnya menyebutkan bahwa pengadilan niaga diberikan wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa/perkara-perkara yang berkaitan dengan permohonan pernyataan pailit dan PKPU serta perkara lain di bidang perniagaan, yang penetapannya akan dilakukan oleh undang-undang.
B26084 | 347.05 USM d | Cyber Library Unas | Tersedia |
B26085 | 347.05 USM d | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain