Text
UU ITE 2024 dan UU PDP 2022
UU RI No. 1 Tahun 2024 ini semakin menyempurnakan norma dan melengkapi materi yang diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11l Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud meliputi: 1. alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;2. sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;3. Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; 4. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B; 5. peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan 6. kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. Adapun materi yang diatur UU RI No. 1 Tahun 2024 ini meliputi: 1. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A; 2. pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B;3. Kontrak Elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan 4. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A.
B26076 | 342.7929812 UUI u | Cyber Library Unas | Tersedia |
B26077 | 342.7929812 UUI u | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain