Text
Memahami dan Membuat Pendapatan Hukum (Legal Opinion) Kenotariatan
Tidak semua persoalan apa pun, termasuk persoalan hukum, dapat diselesaikan hanya dengan bertumpu pada ilmu yang bersangkutan atau hanya diserahkan kepada yang menguasai satu bidang ilmu saja, terkadang masih diperlukan pendapat dari pihak lain yang menguasai ilmu tertentu sesuai keahliannya. Ketika terdapat persoalan hukum dari suatu peristiwa/perbuatan hukum. (kenotariatan) atau hukum apa pun, harus merujuk atau berdasarkan hukum atau undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, terkadang hukum atau undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang ada tersebut tidak memberikan solusi yang diharapkan oleh para pihak yang bersangkutan (berperkara), atau ada solusinya, tetapi masih memerlukan pendapat secara keilmuan dari para ahli hukum.
B26058 | 349.729812 ADJ m | Cyber Library Unas | Tersedia |
B26059 | 349.729812 ADJ m | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain