Text
Delik pers dalam hukum pidana
Delik Pers Sebagai Lex Specialis Menurut Uu No. 40 Tahun 1999 Tentang
Pers Berdasarkan Asas Legalitas Dalam Perspektif Hukum Pidana, dalam tesis
penulis membahas tentang kedudukan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
sebagai lex specialis berhadapan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dalam penyelesaian pidana pencemaran nama baik dalam delik pers. Juga
dibahas tentang pelaksanaan penegakan hukum dalam delik pers pencemaran
nama baik dengan menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 berdasarkan Asas
Legalitas Dalam Perspektif Hukum Pidana. Delik pers adalah delik yang terdapat
dalam KUHP tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri. Dengan kata lain,
delik pers dapat diartikan sebagai perbuatan pidana
B24348 | 345.05 LUW d | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain