Text
Hukum dan etika bisnis dilengkapi studi kasus dan uu
Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan atau apa yang tidak boleh dilakukan serta menentukan bagaimana cara melaksanakan kepatuhan pada kaidah hukum tersebut hukum ditunjukan kepada manusia sebagai makhluk sosial dimana manusia hidup dalam ikatan dengan masyarakat sedangkan etik sebaliknya ditujukan kepada manusia sebagai individu yang berarti bahwa hati nuraininya lah yang diketuk jadi sasaran etik adalah perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja artinya kalau perbuatan itu dilakukan secara sengaja maka orang tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya apa yang menurut masyarakat demikian ketertiban atau kesempurnaan masyarakat baik itulah yang baik hukum adanya dalam masyarakat manusia sedangkan masyarakat manusia itu beraneka ragam maka dapatkanlah dikatakan bahwa aturan baik buruk dalam hal ini tidak mungkin bersifat universal karena hukum terikat pada daerah dan wilayah tertentu sedangkan kesadaran etik bukan hanya berarti sadar akan adanya baik dan buruknya tetapi sadar pula bahwa oang harus berbuat baik,
B02186 | 174.4 UNT h | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
B02187 | 174.4 UNT h | Cyber Library Unas | Tersedia |
B19296 | 174.4 UNT h | Cyber Library Unas | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain